SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Agustus 2022 jenjang SMP hingga SMA dan PKBM telah dicairkan sejak 12 Agustus 2022.
Sementara untuk jenjang SD pencairan KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022 telah dimulai lebih dahulu yakni pada 9 Agustus 2022.
UPT P4OP melalui akun Instagram resminya menejelaskan, bahwa penerima bisa menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan juga ATM.
"Jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022 sebanyak 849.170 peserta didik", tulis UPT P4OP melalui @upt.p4op, dikutip Rabu, 18 Agustus 2022.
Berikut rincian lengkap penerima KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022.
1. Jenjang SD/MI/Sederajat
- Jumlah penerima 409.959 siswa
- Total dana yang diterima SD/MI sebesar Rp250.000 per bulan
- Bonus SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan
2. Jenjang SMP/MTs/Sederajat
- Jumlah penerima 226.669 siswa
- Total dana yang diterima SMP/MTs sebesar Rp300.000 per bulan
- Bonus SPP untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan
3. Jenjang SMA/MA/Sederajat
- Jumlah penerima 70.763 siswa
- Total dana yang diterima SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan
- Bonus SPP untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan
4. Jenjang SMK
- Jumlah penerima 139.363 siswa
- Total dana yang diterima SMK sebesar Rp450.000 per bulan
- Bonus SPP untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan
5. PKBM
- Jumlah penerima 2.516
- Total dana yang diterima PKBM sebesar Rp300.000
Dana KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022 dapat dimanfaatkan siswa untuk sederet hal ini:
1. Buku tulis
2. Buku gambar
3. Buku pelajaran
4. Alat tulis
5. Alat gambar
6. Alat dan atau bahan praktik
7. Seragam sekolah dan kelengkapannya
8. Sepatu dan kaos kaki sekolah
9. Tas sekolah
10. Pakaian olahraga sekolah
11. Buku pelajaran penunjang
12. Kudapan bergizi
13. Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
14. Alat bantu pendengaran
15. Kalkulator scientific
16. USB flashdisk sebagai alat simpan data
17. Seragam pramuka dan kelengkapannya
18. Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
19. Komputer/laptop.
Sebaliknya, dana KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022 tidak diperbolehkan untuk sederet hal beriku:
1. Merokok.
2. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
4. Terlibat dalam kekerasan atau bullying.
5. Terlibat tawuran.
6. Terlibat geng motor/geng sekolah.
7. Minum minuman keras/minuman beralkohol.
8. Terlibat pencurian.
9. Melakukan pemalakan/pemerasan/ penjambretan.
10. Terlibat perkelahian.
11. Terlibat penipuan.
12. Terlibat nyontek massal.
13. Membocorkan soal/kunci jawaban.
14. Terlibat pornoaksi/pornografi.
15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online.
16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.
18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan.
19. Meminjamkan penggunaan KJP.
20. Menggandakan/menjaminkan KJP dan/atau buku tabungan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
21. Menghabiskan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan.
22. Meminjamkan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun.
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah
Penerima KJP Plus dapat mencari informasi melalui akun Instagram resmi @disdikdki, @upt.p4op, @jakone.mobile.
Bagi penerima KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022 bisa cek status pencairan melalui laman KJP Jakarta dengan cara berikut.
1. Buka laman https://kjp.jakarta.go. id
2. Pilih menu Pencairan dan klik Periksa Status Penerimaan KJP di bagian kiri
3. Masukan NIK anda
4. Pilih Tahun, dan Pilih Tahap untuk verifikasi penerima bantuan pendidikan
5. Klik Cek
Demikian informasi terkait pencairan KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022 untuk jenjang SMP hingga SMA dan PKBM serta besaran dana yang didapat.***