Pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 Telah Dibuka, Siswa SD-PKBM Segera Daftar DTKS untuk Dapatkan Dana Pendidikan

- 20 Agustus 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi siswa penerima dana KJP Plus/kjp.jakarta.go.id
Ilustrasi siswa penerima dana KJP Plus/kjp.jakarta.go.id /

SMK: Rp240.000 per bulan

Baca Juga: Cek NISN di pip.kemdikbud.go.id, Dana PIP 2022 Tersalurkan ke 700.734 Siswa SMA, Apakah Namamu Termasuk?

Sebagai catatan, pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2022 hanya akan diberikan kepada siswa SD - SMK yang penuhi 3 syarat ini :

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Bagi siswa yang sudah memenuhi persyaratan di atas namun belum terdaftar DTKS, Anda bisa segera melakukan pendaftaran.

Pasalnya, Dinas Sosial DKI Jakarta sedang membuka pendaftaran DTKS Tahap 3 mulai 22 Agustus hingga 10 September 2022.

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 3 ini dilakukan secara online di laman resmi DTKS DKI Jakarta.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 7 SMP Halaman 59 Ayo Latihan Aktivitas 2.6 Kurikulum Merdeka Belajar

Berikut cara untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta secara online:

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah