SEPUTARLAMPUNG.COM - Semenjak diperkenalkan ke publik aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak kendaraan bermotor semakin dicari oleh masyarakat, berikut link download aplikasi SIGNAL milik Korlantas Polri.
Masyarakat kini semakin dimudahkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus membawa KTP, STNK, BPKB, bahkan tanpa harus keluar rumah.
Sebuah aplikasi bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL) baru dirilis oleh Korlantas Polri yang bertujuan membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Link download aplikasi SIGNAL dapat diakses pada artikel ini.
Layanan yang berbentuk aplikasi ini mulai diluncurkan pada September 2021. Dengan adanya aplikasi SIGNAL diharapkan masyarakat semakin banyak yang patuh dan mudah untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL ini dilakukan tanpa perlu lagi membawa KTP, STNK, atau BPKB asli.
Lantas bagaimana caranya untuk proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP, STNK, dan BPKB Asli ini?
Pemilik kendaraan bermotor sebelumnya harus menginstall aplikasi ini ke dalam hape android, untuk sementara aplikasi ini belum bisa dijalankan pada hape dengan sistem IOS.