Mulai 1 Juli-31 Agustus 2022 Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Berikut Syarat dan Ketentuan

- 2 Juli 2022, 17:15 WIB
Mulai 1 Juli-31 Agustus 2022 Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Berikut Syarat dan Ketentuan
Mulai 1 Juli-31 Agustus 2022 Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Berikut Syarat dan Ketentuan /Facebook/Bapenda Kepri

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Baca Juga: Apakah Daging Sapi dan Kambing yang Terinfeksi PMK Aman Dikonsumsi? Ini Penjelasan Ahli

Syarat dan Ketentuan

• Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
• Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
• Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
• Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Pembayaran PKB Tahunan di:

Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK) di:

Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.

Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan di:

Kantor Bersama Samsat Induk tujuan dimana kendaraan akan didaftarkan.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah