Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Baca Juga: Apakah Daging Sapi dan Kambing yang Terinfeksi PMK Aman Dikonsumsi? Ini Penjelasan Ahli
Syarat dan Ketentuan
• Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
• Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
• Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
• Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Pembayaran PKB Tahunan di:
Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).
Pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK) di:
Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.
Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan di:
Kantor Bersama Samsat Induk tujuan dimana kendaraan akan didaftarkan.