SEPUTARLAMPUNG.COM - Pajak adalah iuran yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak kepada negara. Siapakah wajib pajak tersebut?
Wajib pajak adalah badan atau orang pribadi yang terdiri dari pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban membayar pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dasar konstitusional kewajiban membayar pajak terdapat pada pasal 23 A UUD 1945. Landasan dan Kedudukan Hukum Perpajakan di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Penghasilan.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Chelsea Sukses Mengalahkan Norwich 3-1, Meski di Terpa Isu Pembekuan Tim
Pajak memiliki fungsi yang besar dalam kehidupan bangsa dan negara seperti:
1. Fungsi bujeter pajak
Fungsi ini disebut juga dengan fungsi utama atau fungsi fiskal yang menyatakan bahwa pajak digunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan karena pajak adalah sumber pembiayaan terbesar negara.
2. Fungsi alat pengatur
Fungsi ini menyatakan bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. Contohnya penetapan pajak impor dalam kegiatan impor suatu komoditas sehingga dapat melindungi kepentingan petani dalam negeri.