Mulai 1 Juli-31 Agustus 2022 Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Berikut Syarat dan Ketentuan

- 2 Juli 2022, 17:15 WIB
Mulai 1 Juli-31 Agustus 2022 Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Berikut Syarat dan Ketentuan
Mulai 1 Juli-31 Agustus 2022 Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Berikut Syarat dan Ketentuan /Facebook/Bapenda Kepri

Baca Juga: Cara Cek Tagihan Listrik Token dan Pascabayar Secara Online Mudah dengan Mobile PLN

“Banyak para wajib pajak yang terpaksa tidak menunaikan pembayaran karena faktor ekonominya terganggu,” jelasnya.

Adapun keuntungan yang didapat masyarakat Jawa Barat (Jabar) dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah:

BEBAS

• Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

• Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

• Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah