SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut informasi jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2022. Simak syarat, cara balik nama kendaraan, dan ketentuan diskon yang juga akan diberikan dalam program ini.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2022 akan berlangsung mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Barat 2022 adalah kesempatan bagi yang belum bayar pajak atau ingin balik nama kendaraan. Sebab akan ada bebas denda pajak serta diskon biaya dalam program ini.
Selain denda pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga akan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II dan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.
Melansir dari situs resmi bapenda.jabarprov.go.id, diskon pajak kendaraan berlaku untuk pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen)
- Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen)