Mulai 1 Juli-31 Agustus 2022 Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Berikut Syarat dan Ketentuan

- 2 Juli 2022, 17:15 WIB
Mulai 1 Juli-31 Agustus 2022 Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Berikut Syarat dan Ketentuan
Mulai 1 Juli-31 Agustus 2022 Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Berikut Syarat dan Ketentuan /Facebook/Bapenda Kepri

Baca Juga: Profil 3 Anak Menpan RB Tjahjo Kumolo, Ada yang Berprofesi sebagai Dokter, Pilot, hingga Istri Aktor Indonesia

DISKON

• Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);

Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);

Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);

Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);

Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

• Diskon BBNKB I

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah