Tanpa Antre! Ini Cara Perpanjangan SIM Nasional dengan Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Siapkan Dokumen Ini

- 23 Mei 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi-Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Dok. Istimewa/Net)
Ilustrasi-Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Dok. Istimewa/Net) /

- E-KTP

- Hasil RIKKES Jasmani

- Hasil Tes Psikologi

- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.

Baca Juga: Program Indonesia Pintar Tersisa 4,7 Juta untuk Siswa SD, Cek Kuota PIP yang Belum Disalurkan ke Siswa SMP-SMA

Demikianlah cara untuk memperpanjang SIM secara online dan tanpa antre melalui layanan di aplikasi Digital Korlantas Polri.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: DIGITAL KORLANTAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x