Tanpa Antre! Ini Cara Perpanjangan SIM Nasional dengan Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Siapkan Dokumen Ini

- 23 Mei 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi-Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Dok. Istimewa/Net)
Ilustrasi-Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Dok. Istimewa/Net) /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut informasi mengenai cara untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Simak dokumen yang Anda perlukan dalam proses perpanjangan SIM tersebut di sini.

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan sebuah dokumen penting yang wajib dimiliki semua pengendara kendaraan bermotor sebagai bukti layak mengendari kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

SIM ini wajib untuk diperpanjang atau diperbarui jika telah lewat masa berlakunya. Untuk perpanjangan SIM adalah dilakukan setiap 5 tahun sekali.

Baca Juga: Jadwal dan Link Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 MAN, MTSN, MIN, Kapan Jalur Zonasi Dibuka?

Lantas, bagaimanakah cara cepat dan mudah untuk melakukan perpanjangan SIM?

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional dengan mudah dan cepat melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: DIGITAL KORLANTAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x