Tanpa Antre! Ini Cara Perpanjangan SIM Nasional dengan Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Siapkan Dokumen Ini

- 23 Mei 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi-Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Dok. Istimewa/Net)
Ilustrasi-Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Dok. Istimewa/Net) /

- Masukkan kode OTP

- Buat PIN dan konfirmasi PIN

Baca Juga: Sering Begadang? Ini Efek Samping yang Tidak Baik bagi Kesehatan Jika Kurang Tidur, Wajib Tahu!

- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda

- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness

Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.

- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

- Pilih SATPAS penerbit

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: DIGITAL KORLANTAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x