SEPUTARLAMPUNG.COM - SIM kartu yang penting untuk seluruh masyarakat yang mengunakan kendaraan pribadi. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu syarat yang digunakan untuk berkendara motor dan mobil.
Tetapi, dalam berkendara kartu SIM bisa hilang atau pun rusak. Masayarkat tidak perlu khwatir karena kartu SIM yang hilang dapat di terbitkan kembali dengan mudah.
Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal instagram indonesiabaik.id cara mengurus SIM hilang atau rusak adalah sebagai berikut:
1. Menyiapkan dokumen yang penting
- Surat keterangan kehilangan rusak dari polres/polsek terdekat.
- Fotocopy SIM yang hilang ( jika ada)
- KTP ( asli dan fotocopy)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
2. Datangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.
3. Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap
4. Membawa semua dokumen dan formulir ke petugas SIM untuk dilakukan pengecekan.