SEPUTARLAMPUNG.COM – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan sebuah dokumen penting yang wajib dimiliki semua pengendara kendaraan bermotor. Karenanya pengendara wajib tahu cara buat dan perpanjangan SIM terbaru 2022 serta besaran biayanya.
Selain digunakan sebagai tanda layak atau izin resmi mengemudikan kendaraan, SIM juga kerap dijadikan syarat dalam hal lamaran pekerjaan.
Sebagai informasi, SIM ini wajib untuk diperpanjang atau diperbarui jika telah lewat masa berlakunya. Untuk perpanjangan SIM adalah dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Bagi Anda yang masih belum memiliki SIM, sebaiknya segera mengurus pembuatan SIM agar perjalanan Anda tidak terganggu birokrasi dan terkena kendala saat pemeriksaan kendaraan oleh satuan kepolisian.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Berbisik' oleh Putri Isnari, Trending di Youtube
Lantas, apa sajakah syarat dan berapa biaya untuk membuat SIM?
Dikutip dari laman polantassurabaya.id, berikut syarat untuk pembuatan SIM:
Usia
- berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D