SEPUTARLAMPUNG.COM - Setiap para pengemudi kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor.
Karena itu, jika SIM hilang atau rusak, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk penggantian baru.
Dilansir seputarlampung.com berikut ini ada beberapa langkah mengurus SIM hilang atau rusak, yakni:
1. Siapkan Dokumen Penting
• Surat Kehilangan dari kepolisian terdekat (Polres/Polsek)
• Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
• KTP (asli dan fotokopi)