Jangan KHAWATIR! Ini Cara Mengurus SIM Hilang/Rusak, Syaratnya SIM Harus Masih Aktif

- 20 Maret 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi cara mengurus sim hilang/rusak.
Ilustrasi cara mengurus sim hilang/rusak. /Tangkapan layar Instagram @indonesiabaik.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Setiap para pengemudi kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor.

Karena itu, jika SIM hilang atau rusak, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk penggantian baru.

Baca Juga: Link Vidio, Nonton Live Liga 1: Persela Lamongan vs Bhayangkara FC Hari Ini, Berikut Lengkap Jam Tayang

Dilansir seputarlampung.com berikut ini ada beberapa langkah mengurus SIM hilang atau rusak, yakni:

1. Siapkan Dokumen Penting

• Surat Kehilangan dari kepolisian terdekat (Polres/Polsek)

• Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)

• KTP (asli dan fotokopi)

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x