Tanpa Antre! Ini Cara Perpanjangan SIM Nasional dengan Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Siapkan Dokumen Ini

- 23 Mei 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi-Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Dok. Istimewa/Net)
Ilustrasi-Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Dok. Istimewa/Net) /

Baca Juga: Daftar 6 SMP Negeri Terbaik di Kudus Berdasarkan Nilai UN untuk Referensi PPDB 2022, Lengkap dengan Alamatnya

- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman

- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi

- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan

- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Baca Juga: Klasemen Akhir SEA Games 2021 Vietnam: Indonesia Bertahan di Posisi ke-3, Tuan Rumah Jaya di Posisi Puncak

Berikut dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM:

- SIM lama Anda

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: DIGITAL KORLANTAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x