SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK di skck.polri.go.id, ini dokumen yang harus dipersiapkan dan syaratnya.
SKCK digunakan masyarakat atau Warga Negara Indonesia untuk keperluan melamar pekerjaan, seperti melamar sebagai PNS, anggota TNI/Polri dan untuk bekerja di luar negeri.
Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK digunakan dalam kepemilikan senjata api, pindah alamat dan melanjutkan sekolah.
Masa berlaku dari SKCK yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika melewati batas dan diperlukan, SKCK dapat diperpanjang kembali masa berlakunya.
SKCK resmi diterbitkan oleh Polri melalui satuan fungsi intelkam kepada seorang warga untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu/ seaeorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas ataupun kejahatan.
SKCK diperoleh dengan mendaftar langsung di setiap kantor polisi atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Dilansir seputarlampung.com dari situs skck.polri.go.id berikut adalah persyaratan dalam pembuatan SKCK:
- Warga Negara Indonesi (WNI);
- Fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli;
- Fotocopy akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
- Dokumen sidik jari/ rumus sidik jari;
- Fotocopy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Berikut ini link untuk pembuatan SKCK Online: https://skck.polri.go.id/
Setelah masuk ke website skck polri, klik dibagian menu kemudian pilih form pendaftaran.
Nantinya kita akan arahkan untuk mengisi persyaratan dalam pembuatan SKCK.
Isikan sesuai data yang sudah tersedia di form pendaftaran dengan benar.
Di form pendaftaran nanti, ada beberapa form yakni:
1. Satwil
2. Hub. Keluarga
3. Perkara pidana
4. Lampiran
5. Data pribadi
6. Pendidikan
7. Ciri fisik
8. Dan keterangan
Berikut tatacara pembuatan SKCK online
1.Kunjungi situs resmi: https://skck.polri.go.id/
2. Isi formulir dan unggah persyaratan dokumen yang sudah di scan
3. Setelah itu pemohon akan mendapatkan barcode/bukti daftar online melalui email
4. Datang ke loket pelayanan SKCK yang dipilih, dengan membawa dokumen persyaratan dan print out bukti daftar onlinenya
Baca Juga: Berapa Nominal Dana PIP untuk Siswa SD dan SMP? SEGERA Cek Penerima Bantuan Lewat Cara Ini
5. Bagi pemohon baru, akan dilakukan pengambilan rumus sidik jari oleh petugas
6. Pencetakan SKCK dilakukan di kantor kepolisian
Demikian cara membuat SKCK Online dan dokumen yang harus dipersiapkan dan syaratnya.***