Wajib Tahu! Ini Cara Mudah Urus Sertifikat Tanah melalui PTSL, Apa saja Syaratnya?

- 18 Mei 2022, 06:30 WIB
Cara urus sertifikat tanah melalui PTSL/
Cara urus sertifikat tanah melalui PTSL/ /tangkapan instagram kementerian.atrbpn

- Asli dan fotocopy surat-surat bukti perolehan tanah/ alas hak secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/ pemohon,

- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah,

- Berita acara kesaksian (dengan melampirkan fotocopy KTP 2 orang saksi),

- Surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon,

- SPPT-PBB tahun berjalan,

- Surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SS-BPHTB).

Demikian informasi terkait bagaimana pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL dan syarat yang harus dipenuhi pemohon.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x