- Asli dan fotocopy surat-surat bukti perolehan tanah/ alas hak secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/ pemohon,
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah,
- Berita acara kesaksian (dengan melampirkan fotocopy KTP 2 orang saksi),
- Surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon,
- SPPT-PBB tahun berjalan,
- Surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SS-BPHTB).
Demikian informasi terkait bagaimana pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL dan syarat yang harus dipenuhi pemohon.***