SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagaimana kalau Kartu Indonesia Pintar (KIP) rusak atau hilang? apa yang harus dilakukan?
KIP merupakan identitas/ penanda penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Setiap peserta didik/ anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 KIP.
Peserta penerima bantuan pendidikan PIP wajib menjaga dan menyimpan KIP dengan baik.
Lalu bagaimana jika siswa miskin/ rentan miskin belum memiliki KIP?
Dikutip dari indonesiapintar kemdikbud, siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut belum memiliki KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/ RW dan kelurahan/ desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.