Dan yang terakhir, sertipikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada Triwulan Pertama tahun berikutnya.
Terkait pengumpulan data fisik dan data yuridis yang ada pada poin keempat, masyarakat perlu menyiapkan beberapa berkas.
Untuk pengukuran bidang tanah, masyarakat harus menunjukkan tanda batas tanah yang nantinya dapat diidentifikasi oleh petugas baik dilapangan ataupun di peta.
Dan untuk data yuridis, berupa pengumpulan dokumen alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, baik itu secara tertulis, atupun keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.
Petugas akan mengumpulkan data yuridis menggunakan aplikasi Survey Tanahku dan mengunggah data sekurang-kurangnya sebagai berikut:
Baca Juga: YES! Dana PIP Telah Cair ke 10,2 Juta Siswa SD, SMP, SMA, SMK Segera Cek NISN di pip.kemdikbud.go.id
- Mengisi formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon diatas materai,
- Fotocopy identitas diri (KTP, KK) pemohon,