Wajib Tahu! Ini Cara Mudah Urus Sertifikat Tanah melalui PTSL, Apa saja Syaratnya?

- 18 Mei 2022, 06:30 WIB
Cara urus sertifikat tanah melalui PTSL/
Cara urus sertifikat tanah melalui PTSL/ /tangkapan instagram kementerian.atrbpn

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagaimana cara urus sertifikat tanah melalui PTSL? Apa saja syaratnya? Simak penjelasannya di sini.

Masyarakat yang saat ini ingin mengurus pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL, ada baiknya menyimak artikel berikut ini terkait syarat dan cara mengurusnya.

Ada tahapan dan syarat yang harus masyarakat ketahui terkait pembuatan sertifikat tanah lewat PTSL.

Baca Juga: SMA dan MA Terbaik dan Unggulan di Kota Batu Jawa Timur Versi Nilai UTBK, Rekomendasi PPDB 2022

Lantas, apa itu PTSL? Mungkin masih banyak yang bertanya dan belum paham terkait cara pengurusan seritifikat tanah melalui PTSL ini.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah suatu program yang memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa sertifikat tanah.

Sebagaimana dikutip pada akun instagram kementerian.atrbpm tentang bagaimana cara mengurus sertifikat tanah melalui PTSL.

Baca Juga: Rekomendasi 15 Nama Bayi Laki-laki Islami Beserta Artinya, Ada yang Bermakna Cerdik dan Bermartabat

Pertama yang harus diperhatikan ketika ingin mengurus sertifukat tanah melalui PTSL adalah pastikan wilayah yang ingin didaftarkan masuk lokasi PTSL.

Masyarakat bisa menanyakan atau mencari informasi terkait apakah lokasi diwilayah anda masuk sebagai lokasi PTSL kepada Kepala Desa.

Karena untuk pendaftaran PTSL ini harus melalui kepala desa dan kantor pertanahan setempat.

Kedua, masyarakat nantinya akan mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang sudah ditetapkan.

Kantor pertanahan akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa atau lokasi yang ditetapkan sebagai PTSL.

Baca Juga: Beasiswa Plus Bank BCA 2022 bagi Lulusan SMA-SMK, Apa Saja Fasilitas yang Didapat Penerima Manfaat

Kegiatan ini nantinya akan melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis, hingga Aparat Desa/ Kelurahan/ Kecamatan/ Pemerintah Daerah.

Ketiga, setelah mengikuti penyuluhan, akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMABATAS).

Dan dalam waktu yang sama masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang berbatasan.

Keempat, masyarakat nantinya harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas dilapangan.

Selanjutnya, yang kelima adalah hasil pengumpulan data fisik (pengukuran Bidang Tanah) dan data Yuridis (Pengumpulan berkas alas hak dll) yang telah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari yang akan diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/ Kelurahan.

Baca Juga: Calon Siswa SMP, SMA, SMK DKI Jakarta Wajib Lakukan 2 Hal Ini Sebelum Daftar Online PPDB 2022-2023, Apa Saja?

Dan yang terakhir, sertipikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada Triwulan Pertama tahun berikutnya.

Terkait pengumpulan data fisik dan data yuridis yang ada pada poin keempat, masyarakat perlu menyiapkan beberapa berkas.

Untuk pengukuran bidang tanah, masyarakat harus menunjukkan tanda batas tanah yang nantinya dapat diidentifikasi oleh petugas baik dilapangan ataupun di peta.

Dan untuk data yuridis, berupa pengumpulan dokumen alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, baik itu secara tertulis, atupun keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.

Petugas akan mengumpulkan data yuridis menggunakan aplikasi Survey Tanahku dan mengunggah data sekurang-kurangnya sebagai berikut:

Baca Juga: YES! Dana PIP Telah Cair ke 10,2 Juta Siswa SD, SMP, SMA, SMK Segera Cek NISN di pip.kemdikbud.go.id

- Mengisi formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon diatas materai,

- Fotocopy identitas diri (KTP, KK) pemohon,

- Asli dan fotocopy surat-surat bukti perolehan tanah/ alas hak secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/ pemohon,

- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah,

- Berita acara kesaksian (dengan melampirkan fotocopy KTP 2 orang saksi),

- Surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon,

- SPPT-PBB tahun berjalan,

- Surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SS-BPHTB).

Demikian informasi terkait bagaimana pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL dan syarat yang harus dipenuhi pemohon.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x