SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menggelontorkan dana BLT Anak Sekolah total Rp4,4 juta pada Oktober 2021.
Seperti diketahui, BLT Anak Sekolah Rp4,4 juta merupakan bagian dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.
Dimana pada 2021, BLT Anak Sekolah Rp4,4 juta sebelumnya telah disalurkan pada Januari, April, dan Juli 2021.
Adapun, penyaluran bantuan ini dilakukan tiap 3 (tiga) bulan atau 4 (empat) kali disalurkan dalam 1 (satu) tahun.
Adapun syarat untuk mendapatkan BLT Anak Sekolah Rp4,4 juta adalah :
1. Memiliki kartu Indonesia pintar (KIP) dan terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
3. Siswa Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, lakukan pendaftaran ke lembaga/dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.
Besaran dana bantuan yang digelontorkan untuk masing-masing jenjang pendidikan adalah :