Wajib Tahu! Ini Cara Mudah Urus Sertifikat Tanah melalui PTSL, Apa saja Syaratnya?

- 18 Mei 2022, 06:30 WIB
Cara urus sertifikat tanah melalui PTSL/
Cara urus sertifikat tanah melalui PTSL/ /tangkapan instagram kementerian.atrbpn

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagaimana cara urus sertifikat tanah melalui PTSL? Apa saja syaratnya? Simak penjelasannya di sini.

Masyarakat yang saat ini ingin mengurus pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL, ada baiknya menyimak artikel berikut ini terkait syarat dan cara mengurusnya.

Ada tahapan dan syarat yang harus masyarakat ketahui terkait pembuatan sertifikat tanah lewat PTSL.

Baca Juga: SMA dan MA Terbaik dan Unggulan di Kota Batu Jawa Timur Versi Nilai UTBK, Rekomendasi PPDB 2022

Lantas, apa itu PTSL? Mungkin masih banyak yang bertanya dan belum paham terkait cara pengurusan seritifikat tanah melalui PTSL ini.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah suatu program yang memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa sertifikat tanah.

Sebagaimana dikutip pada akun instagram kementerian.atrbpm tentang bagaimana cara mengurus sertifikat tanah melalui PTSL.

Baca Juga: Rekomendasi 15 Nama Bayi Laki-laki Islami Beserta Artinya, Ada yang Bermakna Cerdik dan Bermartabat

Pertama yang harus diperhatikan ketika ingin mengurus sertifukat tanah melalui PTSL adalah pastikan wilayah yang ingin didaftarkan masuk lokasi PTSL.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x