Segera Cair untuk 14,4 Juta Pekerja, Maaf BSU Kemnaker Rp1 juta Tidak Ditransfer ke 9 Tipe Karyawan Ini

- 8 Mei 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi pencairan dana BSU Rp1 Juta.*
Ilustrasi pencairan dana BSU Rp1 Juta.* /Twitter.com/@kemnakerRI

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik bagi para pekerja belum mendapatkan ataupun yang sudah mendapatkan skema bantuan subdisi upah (BSU) Rp1 juta, pasalnya penyaluran dana bantuan insentif ini akan kembali dicairkan pada 2022 untuk 14,4 juta pekerja.

Kendati demikian, ada beberapa tipe karyawan yang dipastikan tidak akan mendapatkan BSU Rp1 juta. Simak informasi selengkapnya di sini.

Pada awalnya, pemerintah berencana untuk mencairkan BSU Rp1 juta pada 2022 hanya untuk 8,8 juta pekerja, namun, baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, pihaknya menambah kuota sasaran penerima BSU menjadi 14,4 juta pekerja.

Adapun, perluasan cakupan penerima BLT Subsidi Gaji dilakukan guna membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan perusahaan akibat kenaikan harga pangan dan energi.

Baca Juga: Ini Dia 10 SMA Terbaik di Bandung Jawa Barat sebagai Referensi PPDB 2022, Ada SMAN 3, 5, 12 Bandung

Skema penyalurannya pun sama, yakni masih dicairkan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri, BSI bagi Provinsi Aceh, dan BTN.

Dimana pekerja yang sudah memiliki rekening aktif di salah satu rekening Himbara tersebut akan menerima penyaluran dananya secara langsung melalui rekening mereka masing-masing,

Namun, bagi pekerja pekerja pemilik rekening BCA/Swasta, penyaluran dana BSU Rp1juta akan diberikan dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.

Menilik keterangan dari laman ekon.go.id dan kemnaker.go.id, berikut kriteria penerima BSU Rp1 juta pada 2022:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah