SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 untuk pekerja, buruh, atau karyawan cair? Pertanyaan tersebut kerap dilontarkan masyarakat melalui komentar di akun media sosial Kemnaker.
Perlu diketahui bahwa Kemnaker secara resmi menambah anggaran dana BSU 2022 dari Rp8,8 triliun menjadi Rp14,4 triliun.
Dana BSU 2022 tersebut akan disalurkan oleh Kemnaker kepada pekerja yang memenuhi kriteria penerima BLT Subsidi Gaji.
Berdasarkan keterangan resminya, dana BSU 2022 yang diberikan kepada pekerja ialah sebesar Rp1 juta per orang.
Jika tidak ada perubahan, maka penerima BSU BLT Subsidi Gaji akan bertambah menjadi 14,4 juta pekerja.
Selain jumlah bantuan yang sama dengan tahun lalu, Pemerintah juga kembali menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan seleksi dan verifikasi penerima BSU 2022.
Sehingga, salah satu syarat pekerja yang bisa mendapatkan BSU 2022 yakni pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, Kemnaker akan menyalurkan dana BSU 2022 sebesar Rp1 juta melalui Bank Himbara yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.