Anggaran BSU 2022 Ditambah hingga Rp14,4 Triliun? Ini Dia Syarat Wajib jadi Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

- 12 Mei 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi. BSU atau BLT Subsidi Gaji cair ke Pekerja/Buruh.
Ilustrasi. BSU atau BLT Subsidi Gaji cair ke Pekerja/Buruh. /Pipin L Hakim/PotensiBisnis.com.

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak ulasan mengenai penambahan anggaran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 hingga Rp14,4 triliun serta syarat wajib menjadi penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta di bawah ini.

BSU merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja/buruh yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000,-.

BSU atau BLT Subsidi Gaji ini sebelumnya diketahui sudah disalurkan pada 2021 kepada pekerja yang berhak menerima.

Baca Juga: dr Zaidul Akbar: Cara Obati Hepatitis Misterius dengan Jahe Salah Satunya, Simak Penjelasan Selengkapnya

Berlanjutnya pencairan dana BSU ini merupakan wujud dari upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional.

Hal itu disampaikan secara resmi oleh Menko Airlangga Hartarto pada konferensi pers virtual di Instagram Sekretariat Kabinet pada Selasa, 5 April 2022.

"Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers PPKM di Jakarta, seperti dikutip dari Antara pada Rabu, 6 April 2022.

Jadwal pencairan dana BSU 2022 ini sendiri belum diumumkan secara resmi oleh pihak terkait.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x