- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Sebagai informasi tambahan, penyaluran dana BSU 2022 akan dilakukan melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening tersebut, Kemnaker akan membuatkan rekening baru secara kolektif (burekol).
Demikian informasi terbaru cara mengecek status penerima BSU 2022 di laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.***