Bagaimana Kelanjutan BSU Subsidi Gaji 2022? Hanya Pekerja dengan 5 Rekening Ini yang Dapat BLT Kemnaker

- 9 Mei 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi BSU 2022
Ilustrasi BSU 2022 /Instagram/Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagaimana kelanjutan BSU Subsidi Gaji 2022? Hanya pekerja dengan 5 rekening ini dapat BLT Kemnaker.

Pemerintah melalui Kemnaker kembali merealisasikan bantuan pemerintah berupa Subsidi Gaji atau Upah (BSU) bagi pekerja/buruh pada 2022 dengan tujuan memberikan perlindungan bagi para pekerja atau buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi,

Penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji Ketenagakerjaan 2022 diberikan kepada pekerja atau buruh atau pekerja sebesar Rp 1 Juta per karyawan atau pekerja.

Baca Juga: Tersisa 1,8 Juta, Ini 11 Kriteria Siswa SMK yang Pasti Dapat PIP 2022 Rp1 Juta, Cek Status Penerima di Sini

Lalu, bagaimana kelanjutan BSU Subsidi Gaji 2022?

Seperti diketahui, Kemnaker masih mematangkan konsep program BSU Subsidi Gaji agar pendataan, penyaluran dan pencairan tepat sasaran kepada pekerja atau karyawan.

"Pemerintah terus mengupayakan program yang bertujuan untuk meringankan beban dunia usaha dan pekerja yang terdampak," ucap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sebagaiman dikutip Seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id pada 9 Mei 2022.

Ia mengatakan, Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.

Baca Juga: 10 Daftar SMA, SMK, MA Terbaik di Kabupaten Kediri, Urutan Pertama Diduduki SMAN 2 Kediri dengan Skor 569.177

Setelah selesai proses perencanaan, mekanisme penyaluran dan pendataan nama penerima BSU oleh BPJS Ketenagakerjaan, segera mungkin akan diberikan ke masing-masing rekening penerima bantuan tersebut.

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu 6 April 2022, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com kemnaker.go.id pada 9 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x