Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:
1. Masa kerja s.d. 10 tahun Rp3.219.000
2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp3.613.000
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/sederajat:
1. Masa kerja s.d. 10 tahun Rp3.842.000
2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.329.000
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat: