Aturan Lengkap Pencairan THR PNS dan Pensiunan PNS 2022, Ini Besaran yang Didapat, Capai Rp24 Juta?

- 20 April 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Mufid Majnun/Unsplash

Baca Juga: Berbulan-bulan 'Terlantar' di Turki, Belasan Warga Lampung Minta Segera Dipulangkan Pemerintah ke Indonesia

5. Dalam hal penerima pensiun dan penerima tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka THR 2022 diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

6. Penerima pensiun dan penerima tunjangan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan kedua-duanya THR 2022. (Contoh: penerima pensiun sendiri dan sebagai pensiun janda/duda).

7. Bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Mei 2022 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2022 dilakukan oleh instansi.

8. Pembayaran THR pensiunan, penerima pensiun/tunjangan 2022 dilakukan tanggal 19 April 2022.

9. Pembayaran THR pensiunan, penerima pensiun/tunjangan 2022 tidak boleh dipotong atas pinjaman pihak ketiga.

Berdasarkan PP 16 Tahun 2022, besaran THR dan gaji ke 13 yang diterima pegawai non-ASN di instansi pemerintah berkisar Rp3 juta hingga Rp24 juta untuk yang tertinggi.

Baca Juga: TEKS Khutbah Idul Fitri 1443 H-2022 M TERBARU dan SINGKAT, Tema: Bersabar dalam Menghadapi Ujian

Berikut rincian THR dan gaji ke-13 pegawai non-PNS di instansi pemerintahan:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah