Aturan Lengkap Pencairan THR PNS dan Pensiunan PNS 2022, Ini Besaran yang Didapat, Capai Rp24 Juta?

- 20 April 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Mufid Majnun/Unsplash

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp18.340.000

d. Anggota Rp18.340.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8.987.000

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7.517.000

Baca Juga: Gerai Vaksinasi Covid-19 di Rest Area Tol Lampung - Sumsel Beroperasi 24 Jam, Pemudik Bisa Vaksin di Sini

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah