Masih Ada Kuota 7,7 Juta Lebih untuk Siswa SD SMP SMA SMK, Tanpa KIP dan KKS Bisa Dapat PIP 2022 , Ini Caranya

- 17 April 2022, 01:41 WIB
Dapatkan dana PIP untuk siswa SD hingga SMK tanpa KIP dan KKS. Simak caranya di sini.
Dapatkan dana PIP untuk siswa SD hingga SMK tanpa KIP dan KKS. Simak caranya di sini. /Tangkapan layar/pip.kemdikbud.go.id/

• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Dikutip Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, orang tua atau wali segera menghubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait untuk melakukan pendaftaran selanjutnya.

Nantinya, pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait akan mengusulkan nama siswa untuk nantinya menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Para siswa dihimbau agar mengecek secara berkala untuk memastikan apakah dirinya termasuk dalam penerima dana PIP di link https://pip.kemdikbud.go.id/home.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x