1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Dari dana PIP ini, para siswa dapat menggunakannya untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transport, uang saku, biaya uji kompetensi dan uang praktek.
Lantas, apakah siswa yang tidak memiliki KIP dan KKS yang berasal dari kategori keluarga miskin atau kurang mampu tetap bisa mendaftar dana PIP?
Dari kuota keseluruhan penerima dana PIP yakni 17,9 juta lebih siswa baik SD-SMK, maka bantuan dana PIP bagi siswa SD-SMK masih tersisa kuota sebanyak 7,7 lebih siswa.
Berikut ini update data jumlah alokasi penerima PIP dan total siswa yang resmi tersalurkan dana PIP hingga April 2022, yakni:
Alokasi Dana PIP:
SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.