Masih Ada Kuota 7,7 Juta Lebih untuk Siswa SD SMP SMA SMK, Tanpa KIP dan KKS Bisa Dapat PIP 2022 , Ini Caranya

- 17 April 2022, 01:41 WIB
Dapatkan dana PIP untuk siswa SD hingga SMK tanpa KIP dan KKS. Simak caranya di sini.
Dapatkan dana PIP untuk siswa SD hingga SMK tanpa KIP dan KKS. Simak caranya di sini. /Tangkapan layar/pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dapatkan dana PIP 2022 yang masih tersisa sebanyak 7,7 juta lebih untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Siswa tanpa KIP dan KKS bisa berkesempatan dapat dana PIP 2022. Ceķ di artikel ini untuk penjelasannya.

Dana PIP Kemdikbud 2022 merupakan bantuan uang tunai dari Pemerintah untuk siswa yang berasal dari kategori keluarga miskin atau kurang mampu.

Hal ini tentu akan membantu para siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dalam hal pendidikan. Pasalnya dari dana bantuan PIP tersebut, para siswa dapat menggunakannya untuk memenuhi keperluan sekolah.

Dana PIP pada awal April lalu kembali cair dengan total penerima dana PIP sebanyak 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK per 16 April 2022.

Baca Juga: UPDATE Hasil Liga Inggris Hari ini: Ronaldo Hattrick! Manchester United Menang 3-2 atas Norwich City

Tapi, apakah siswa SD-SMK kategori miskin/kurang mampu yang tidak miliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tetap bisa dapat PIP? Cek di sini untuk penjelasannya.

Besaran dana PIP yang diterima untuk siswa SD hingga SMK berbeda-beda dilihat dari jenjang pendidikannya. 

Dana PIP ini juga memberikan kesempatan bagi siswa dari keluarga miskin/rentan miskin agar nantinya dapat mengeyam pendidikan sampai dengan tamat pendidikan menengah.

Berikut besaran dana bantuan PIP Kemdikbud dilihat dari jenjang pendidikan tiap siswa, yaitu:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Baca Juga: Malam Lailatul Qadar Ramadan 2022 Tanggal Berapa? Ini Doa dan Amalan yang Bisa Dilakukan di Malam Seribu Bulan

Dari dana PIP ini, para siswa dapat menggunakannya untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transport, uang saku, biaya uji kompetensi dan uang praktek.

Lantas, apakah siswa yang tidak memiliki KIP dan KKS yang berasal dari kategori keluarga miskin atau kurang mampu tetap bisa mendaftar dana PIP?

Dari kuota keseluruhan penerima dana PIP yakni 17,9 juta lebih siswa baik SD-SMK, maka bantuan dana PIP bagi siswa SD-SMK masih tersisa kuota sebanyak 7,7 lebih siswa.

Berikut ini update data jumlah alokasi penerima PIP dan total siswa yang resmi tersalurkan dana PIP hingga April 2022, yakni:

Alokasi Dana PIP:

SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.

Baca Juga: 27 Link Twibbon Nuzulul Quran 1443 H 2022 dengan Desain Keren yang Cocok Dipasang di IG, FB, Twitter, dan WA

Telah disalurkan:

SD: 5.568.207 siswa
SMP: 3.063.847 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa
Total: 10.206.656 siswa

Dana PIP yang belum dicairkan:

Jenjang SD: 4.792.407 siswa
Jenjang SMP: 1.306.121 siswa
Jenjang SMA: 683.753 siswa
Jenjang SMK: 938.371 siswa
Total: 7.720.652 siswa

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ingin mengetahui apakah masuk sebagai penerima dana PIP Kemdikbud 2022 dapat mengecek di link berikut dan ikuti langkah yang tertera.

Baca Juga: Dana PIP Bisa Cair Meski Tidak Punya KIP untuk Siswa SD-SMK Kategori Miskin/Kurang Mampu, Ini Caranya

• Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home

• Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

• Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Dikutip Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, orang tua atau wali segera menghubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait untuk melakukan pendaftaran selanjutnya.

Nantinya, pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait akan mengusulkan nama siswa untuk nantinya menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Para siswa dihimbau agar mengecek secara berkala untuk memastikan apakah dirinya termasuk dalam penerima dana PIP di link https://pip.kemdikbud.go.id/home.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x