Dana PIP Dicabut dan Batal Cair ke Siswa SD-SMA, Jika Abaikan 3 Peraturan Ini, Cek Kuota PIP Per 16 April 2022

- 16 April 2022, 04:45 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP 2022.
Ilustrasi pencairan dana PIP 2022. /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – PIP 2022 dicabut dan batal cair ke siswa SD, SMP, SMA dan SMK, jika abaikan 3 peraturan ini, cek kuota penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Per 16 April 2022.

Proses mekanisme penetapan penerima PIP ke siswa dari berbegai jenjang pendidikan melalui beberapa tahap, sebagaiman dilansir Seputarlampung.com dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, di antaranya:

Pada tahap pertama, yakni adanya seleksi penerima manfaat PIP dimulai dari pemadanan data antara data dari DTKS dan Dapodik.

Baca Juga: Kumpulan Pantun Lebaran/Idul Fitri 1443H, Cara Unik Rayakan di Hari Kemenangan yang Dinanti

Selanjutnya, dari pemadanan data tersebut, Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum dibuat SK Nominasi Penerima PIP.

Pada tahap berikutnya, Puslapdik dan bank penyalur juga melakukan verifikasi dan validasi terkait rekening penerima yang sudah diaktivasi.

Selanjutnya, Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP untuk kemudian melakukan transfer dana.

Hal tersebut dilakukan pada calon penerima PIP dari usulan dinas pendidikan yang mana dinas pendidikan mengusulkan calon penerima PIP melalui aplikasi Sipintar, kemudian sekolah mengecek apakah status layak PIP peserta didik melalui Dapodik, setelah layak baru ditandai.

Selanjutnya, nama peserta didik yang telah ditandai sebagai calon penerima PIP 2022 akan muncul di Sipintar untuk di verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan, selanjutnya nama tersebut diusulkan sebagai calon penerima PIP kepada Puslapdik.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x