KUOTA TERBATAS! Khusus Wilayah Jawa Tengah, Ini Syarat dan Kriteria untuk MUDIK GRATIS 2022

- 14 April 2022, 11:20 WIB
Mudik gratis khusus masyarakat Jawa Tengah, syarat dan kriteria pemudik
Mudik gratis khusus masyarakat Jawa Tengah, syarat dan kriteria pemudik //tangkapan layar/instagram perhubunganjtg/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Khusus masyarakat yang tinggal di wilayah Jawa Tengah, ada mudik lebaran gratis, cek syarat dan kriteria pemudiknya.

Mudik gratis ini merupakan bantuan dari Gubernur Jawa Tengah, Bupati/Walikota se-Jawa Tengah, dan Bank Jateng tahun 2022.

Setelah beberapa tahun pemerintah melarang untuk melakukan mudik atau pulang kampung dikarenakan pandemi Covid-19, akhirnya di tahun 2022 ini pemerintah mengizinkan untuk melakukan aktivitas tahunan yang masyarakat lakukan setelah bulan Ramadhan 1443H yakni mudik.

Baca Juga: SIAPKAN SKCK dan 5 Berkas Ini untuk Daftar Rekrutmen BUMN 2022 Hari Ini, Pendaftaran Hanya melalui Link Resmi

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur lebaran dan cuti bersama Idul Fitri 1443H melalui live keterangan presiden RI terkait cuti bersama Idul Fitri 1443H.

Dalam keterangannya, "Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul fitri 1443H pada tanggal 2, 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443H yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ujar Jokowi.

Momen mudik ini tentunya dapat digunakan untuk berkumpul bersama sanak saudara yang berada dikampung halaman.

Dan tentunya menjadi kabar gembira dengan adanya mudik gratis ini bagi masyarakat Jawa Tengah.

Baca Juga: Uang Tunai KJP Plus Tahap 1 2022 Sudah Cair ke Siswa SD-SMK jika Ada 2 Tanda Ini, Cek JakOne Mobile di HP

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x