SEPUTARLAMPUNG.COM - Perlu untuk diketahui, ada 23 sebab yang membuat dana KJP Plus otomatis gagal disalurkan.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun instagram resmi upt.p4op,"pencairan dana KJP Plus tahap II Tahun 2021 bulan April dilaksanakan pada tanggal 5 April 2022", tulisnya.
Ada 23 sebab yang membuat KJP otomatis gagal disalurkan, simak ke-23 nya pada artikel ini. Ketahui juga besaran dana KJP Plus yang diterima.
Berikut besaran dana yang didapat dan cara untuk cek status pencairan KJP Plus Tahap 2 bulan April 2022 ini adalah sebagai berikut dikutip seputarlampung.com dari instagram resmi upt.p4op.
1. SD/SDLB/MI
Total dana yang dapat digunakan: Rp 250.000
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM
Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000
3. SMA/SMALB/MA
Total dana yang dapat digunakan: Rp 420.000
4. SMK
Total dana yang dapat digunakan: Rp 450.000