TERBARU! Jika LANGGAR 23 Sebab Ini, Dana KJP Plus OTOMATIS GAGAL Disalurkan, Cek Besaran Dana yang Diterima

- 8 April 2022, 21:15 WIB
KJP Plus 2022.
KJP Plus 2022. /

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sendiri merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Baca Juga: BUMN PT Pembangunan Perumahan Buka Lowongan Kerja Terbaru Hingga 12 April 2022, Daftar dan Cek Info Lengkapnya

Dan program Kartu Jakarta Pintar ini diharapkan agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Berikut adalah 23 sebab yang tidak boleh dilanggar jika tidak ingin KJP Plus Anda hangus ataupun otomatis gagal disalurkan dikutip seputarlampung.com dari JakGo.

1. Tidak boleh merokok.

2. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

4. Terlibat dalam kekerasan atau bullying.

5. Terlibat tawuran.

6. Terlibat geng motor/geng sekolah.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah