SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah KJP Plus Tahap 1 tingkat SD, SMP, SMA, SMK sudah dicairkan ke masing-masing rekening penerima? Cek kembali rekening Bank DKI Jakarta via JakOne Mobile.
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Adanya KJP Plus dapat meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan, Wajib Belajar 12 Tahun.
Namun, tidak semua siswa dapat memperoleh bantuan dana KJP Plus di Tahap 1 hanya beberapa siswa saja yang berhak menerima KJP Plus 2022, di antaranya siswa yang terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Berikut siswa pemilik NIK dengan kriteria ini dipastikan gagal dapat dana bantuan KJP Plus Tahap 1, yakni:
1. Tidak Terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.