Dana PIP Masih akan Cair untuk 8,16 Juta Siswa SD - SMK, Ternyata Gagal Ditransfer ke 3 Golongan Pelajar Ini

- 2 April 2022, 17:30 WIB
Dana PIP 2022.*
Dana PIP 2022.* /tangkapan layar pipkemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud akan kembali cair untuk sekitar 8,16 Juta siswa mulai dari jenjang SD hingga SMK pada 2022.

Kendati demikian, dana PIP Kemdikbud dipastikan gagal ditransfer ke rekening siswa yang masuk dalam kategori 3 (tiga) golongan pelajar berikut. Simak informasi selengkapnya di dalam artikel ini.

Dilansir dari laman pip.kemdikbud.go.id, alokasi pemberian dana PIP Kemdikbud pada 2022 akan diberikan kepada sekitar 17,92 juta siswa mulai dari jenjang SD hingga SMK.

Namun, hingga akhir Maret 2022 pemberian dana PIP Kemdikbud baru tersalurkan kepada sekitar 9,76 juta siswa SD hingga SMK. Berikut rinciannya:

SD : 5.568.207
SMP : 3.063.847
SMA : 510.920
SMK : 622.129

Baca Juga: Sudah Tersalurkan ke 9,7 Juta Siswa SD-SMK, Ini Total Pelajar yang Belum Dapat Dana PIP Kemdikbud 2022

Total peserta didik yang sudah menerima penyaluran dana PIP per Maret 2022 : 9.765.103 siswa

Menilik data penyaluran dana PIP Kemdikbud hingga Maret 2022, maka masih ada sekitar 8,16 juta siswa yang belum mendapatakan bantuan dana pendidikan ini.

Belum diketahui, kapan pastinya bantuan dana pendidikan ini akan kembali disalurkan oleh pemerintah kepada siswa yang berhak menerimanya.

Adapun, besaran dana PIP Kemdikbud yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun

Baca Juga: HORE! Masih Ada Kuota PIP Belum Cair ke 1,3 Juta Siswa SMP, Cek Rincian Kuota Penerima PIP Per 2 April 2022

Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Sebagai catatan, pencairan dana PIP hanya dilakukan melalui 2 bank, yakni BNI dan BRI.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Kendati demikian, ada 3 golongan pelajar yang dipastikan akan gagal menerima transferan dana PIP Kemdikbud, yakni:

1. Peserta didik yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik yang tidak berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran dan kemaritiman.

Peserta didik yang memiliki KIP dan ingin mengetahui apakah dirinya termasuk salah satu siswa yang dapat menerima dana PIP Kemdikbud pada 2022, bisa mengeceknya melalui:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Baca Juga: TERKINI: Benarkah PIP Cair Kembali di Bulan April 2022? Simak Update Terbaru Pencairan PIP Berikut

Demikian informasi lengkap tentang alokasi siswa penerima dana PIP Kemdikbud pada 2022 dan kriteria 3 golongan siswa yang gagal ditransfer dana PIP.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x