SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana PIP 2022 bisa gagal cair ke rekening siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, jika melanggar 4 kewajiban ini. Cek rincian kuota penerima PIP per 7 April 2022.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dilansir dari laman PIP Kemdikbud masih ada sekitar 7,72 juta kuota belum cair kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Seperti diketahui, dana PIP Kemdikbud telah dicairkan kepada sekitar 10,2 juta siswa mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
sasaran utama bantuan PIP merupakan peserta didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang, seperti bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.
Berikut rincian data pencairan dan alokasi bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) per 7 April 2022 pada tiap jenjang pendidikan, sebagaimana dilansir dari laman PIP Kemdikbud, yakni:
Alokasi Dana PIP: