TERBARU! Jika LANGGAR 23 Sebab Ini, Dana KJP Plus OTOMATIS GAGAL Disalurkan, Cek Besaran Dana yang Diterima

- 8 April 2022, 21:15 WIB
KJP Plus 2022.
KJP Plus 2022. /

16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.

17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.

18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan.

19. Meminjamkan penggunaan KJP.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Timnas Voli Putra SEA Games pada Mei 2022, Ada Dimas Saputra, Rendy, Irpan, Yuda

20. Menggandakan/menjaminkan KJP dan/atau buku tabungan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.

21. Menghabiskan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan.

22. Meminjamkan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun.

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Demikian informasi terkait 23 sebab yang tidak boleh dilanggar atau dana KJP Plus akan otomatis gagal disalurkan.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah