8,8 Juta Pekerja dan Buruh akan Dapat BSU 2022 Rp1 Juta, Cek Syarat dan Daftar Penerima di Sini

- 7 April 2022, 21:45 WIB
BSU 2022.
BSU 2022. /pixabay/WonderfulBali

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 13 Universitas Negeri Terbaik di Indonesia versi QS World University Rankings untuk Referensi UTBK SBMPTN 2022

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah mendappatkan BSU 2022, bisa cek status dan daftar penerimanya secara online melalui situs kemnaker.go.id, dengan cara:

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

2. Daftar akun.

Baca Juga: Indofood Buka Lowongan Kerja untuk SMK dan S1, Penempatan Lampung, NTB, Cakung, Cikupa, dan Purwakarta

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemnaker Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah