SEPUTARLAMPUNG.COM - Isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan perpanjangan jabatan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terus bergulir.
Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadyah Lampung utara menolak tegas wacana penundaan pemilu 2024.
Penolakan tersebut berdasar dengan landasan Pasal 22E Ayat (1) UUD yang berbunyi, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". Perihal penyelenggaraan pemilu 5 tahun sekali.
Lalu diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, "Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali," Dengan ini Dewan pimpinan cabang ikatan Mahasiswa Muhammadyah Lampung Utara menilai wacana penundaan pemilu 2024 ini sama sekali tidak memiliki dasar hukum.
Mendukung ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Yang menolak tegas wacana penundaan Pemilu 2024 dalam aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat
Ketua bidang Hikmah dan Advokasi Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadyah Lampung Utara, Teguh Wira Mahardhika mengatakan penundaan pemilu tahun 2024 ini mencederai nilai-nilai demokrasi yang kita anut.
"Ini adalah langkah Inkonstitusi berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang pemilihan umum, Bahkan melanggar pasal 7 dalam undang-undang dasar 1945," kata Teguh.