BSU 2022 Rp1 Juta bagi Pekerja-Buruh Segera Cair, Ini Syaratnya, Cek Apakah Nama Anda Terdaftar di Lembaga Ini

- 7 April 2022, 18:00 WIB
BSU 2022.
BSU 2022. /Pixabay/EmAji

Baca Juga: Cek Link dan Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan HAM 2022, Ini Profil serta Visi Misinya

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Segar untuk Buka Puasa, Ini Manfaat Kolang-kaling dan Rumput Laut bagi Sendi dan Tulang Kata Zaidul Akbar

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah mendappatkan BSU 2022, bisa cek status dan daftar penerimanya secara online melalui situs kemnaker.go.id, dengan cara:

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

2. Daftar akun.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x