Benarkah BLT Subsidi Gaji 2022 Tak Jadi Cair ke Buruh Kriteria Ini? Cek Syarat Penerima BSU Tahun Lalu

- 7 April 2022, 13:40 WIB
Hore! BSU Rp1 Juta Bakal Cair pada 2022.*
Hore! BSU Rp1 Juta Bakal Cair pada 2022.* /Instagram/Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Benarkah BSU Subsidi Gaji 2022 tak jadi cair ke buruh kriteria ini? Cek syarat penerima BLT Kemnaker pada Tahun lalu.

Penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi buruh atau pekerja, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi Covid-19.

Pencairan dana BLT subsidi gaji ini akan dilakukan dengan jadwal yang ditentukan, untuk saat ini Kemnaker hanya menyalurkan dana BSU atau BLT subsidi gaji ke 8,8 juta tenaga kerja yang membutuhkan secara bertahap ke masing-masing rekening pekerja.

Kelanjutan penyaluran BSU pada 2022 ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: KABAR BAIK! 12 Juta Pelaku UMKM Bakal Dapat BPUM Rp600.000 pada 2022, Segera Cek Persyaratannya di Sini

"Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers PPKM di Jakarta, seperti dikutip Seputarlampung.com dari Antara pada Rabu, 6 April 2022.

Proses pencairannya BSU ini akan disalurkan melalui bank Himbara, di antaranya Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri, apakah termasuk Pemilik Rekening BCA dan Bank Swasta? Berikut Informasi selengkapnya.

Jika menilik dari pencarian pada 2021,dana Rp1 juta dari BSU atau BLT Subsidi Gaji disalurkan Kemnaker RI ke pemilik rekening BCA dan Bank Swasta melalui skema Burekol.

Skema Burekol merupakan skema pencairan yang lebih efektif dan cepat, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa Bank Himbara melakukan strategi jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang pekerjanya belum memiliki rekening di Bank Himbara.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 TERBARU bagi Penumpang Pesawat, Kereta Api, dan Bus, Ini Larangan yang Harus Ditaati

Skema ini diperuntukan ke pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara nantinya akan dibuatkan skema Burekol atau pembukaan rekening kolektif (Burekol).

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait pencarian bagi pekerja pemilik Bank BCA atau Bank Swasta, apakah skemanya tetap sama atau berbeda? Anda bisa cek informasi selengkapnya melalui laman media sosial Kemnaker RI atau langsung kunjungi laman website bsu.kemnaker.go.id.

Bagi para pekerja atau buruh disarankan untuk mengecek status pencairan BSU 2022 secara berkala, termasuk karyawan pemilik rekening BCA dan Bank Swasta.

Berikut cara mengetahui perkembangan status penyaluran BSU dapat dilakukan dengan mengunjungi bsu.kemnaker.go.id, yakni:

1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
5. Berikutnya, Log in ke dalam akun yang didaftarkan
6. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
7. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022".

Namun, tidak semua pekerja berhak memperoleh bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022.

Apabila tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan Kemnaker RI, dapat dipastikan pekerja atau buruh tidak bisa mendapatkan bantuan BSU. Ada beberapa kriteria pekerja yang memang tidak diberi bantuan BSU.

Baca Juga: BSU 2022 Segera Cair: Ini Ciri Pekerja yang Bakal Dapat Dana BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek Syaratnya di Sini

Jika menilik penyaluran BSU pada Tahun lalu. Berikut kriteria pekerja atau buruh yang dipastikan tidak dapat BSU atau BLT subsidi gaji ketenagakerjaan 2022, di antaranya:

• Bukan Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
• Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta sampai Juni 2021
• Pekerja tidak memiliki gaji paling banyak 3,5 juta rupiah.
• Pekerja tidak berada di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang lebih dari 3,5 juta rupiah, sehingga tidak bisa ke upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
• Pekerja tidak bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi.
• Pekerja tidak bekerja di sektor usaha transportasi.
• Pekerja tidak bekerja di sektor aneka industri.
• Pekerja tidak bekerja di sektor properti dan real estate.
• Pekerja tidak bekerja di sektor perdagangan dan jasa.
• Pekerja yang bekerja di sektor Jasa Pendidikan.
• Pekerja yang bekerja di sektor Jasa Kesehatan.

Baca Juga: UPDATE PIP 2022: Bantuan HANYA Disalurkan ke Siswa SD-SMA yang Penuhi 9 Kriteria Ini, CEK Data Terbaru di Sini

Demikian, info terkini penyaluran BLT atau BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan yang dipastikan tidak dapat cair ke buruh atau pekerja dengan kriteria ini, segera cek status perkembangan di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah