KABAR BAIK! 12 Juta Pelaku UMKM Bakal Dapat BPUM Rp600.000 pada 2022, Segera Cek Persyaratannya di Sini

- 7 April 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi BPUM.
Ilustrasi BPUM. /Instagram/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik bagi 12 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)!

Pasalnya, pemerintah akan kembali menggelontorkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp600.000 untuk 12 juta pelaku usaha mikro pada 2022.

Pemerintah kembali melakukan pemberian bantuan dana bagi para pelaku UMKM ini guna mengatasi kenaikan harga komoditas pangan dan energi.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto pada Selasa, 5 April 2022.

Baca Juga: Apa Syarat Dapatkan Bansos BPNT Kartu Sembako Tahap 2? Cek Penerima Pakai KTP di Sini, Raih Dana Rp2,4 Juta

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, nilai pemberian BPUM atau BLT UMKM pada 2022 berbeda dengan penyaluran dana bantuan usaha mikro pada 2020 dan pada 2021 yang sebelumnya diberikan sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha.

Pada 2022, pemberian dana BPUM atau BLT UMKM hanya diberikan sebesar Rp600.000 per pelaku usaha mikro.

Belum diketahui kapan pastinya BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

Pasalnya, Airlangga juga menyampaikan regulasi teknis tentang kriteria dan tata cara untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022 masih dalam proses pematangan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkop UKM Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x