Syarat Mudik Lebaran 2022 TERBARU bagi Penumpang Pesawat, Kereta Api, dan Bus, Ini Larangan yang Harus Ditaati

- 7 April 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi mudik.*
Ilustrasi mudik.* /Unsplash/Annie Spratt

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut informasi lengkap terkait aturan atau syarat mudik lebaran 2022 terbaru bagi penumpang pesawat, kereta api, dan bus. Simak larangan apa saja yang harus ditaati selama perjalanan di sini.

Syarat mudik lebaran 2022 terbaru bagi penumpang pesawat, kereta api, dan bus ini dibuat oleh Satuan Petugas (Satgas) Covid-19.

Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan atau syarat mudik lebaran 2022 bagi para penumpang pesawat, kereta api, dan bus tersebut melalui Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut isi lengkap syarat mudik lebaran 2022 terbaru bagi penumpang pesawat, kereta api, dan bus berdasarkan SE Nomor 16 tahun 2022.

Baca Juga: UPDATE PIP 2022: Bantuan HANYA Disalurkan ke Siswa SD-SMA yang Penuhi 9 Kriteria Ini, CEK Data Terbaru di Sini

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. 

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa: 

- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x