MESKI Termasuk 9 Kriteria Ini Dana PIP 2022 Bisa HANGUS jika Siswa SD SMP SMA/SMK Melanggar Kewajiban Berikut

- 19 Januari 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP untuk siswa SD hingga SMk pada 2021.
Ilustrasi pencairan dana PIP untuk siswa SD hingga SMk pada 2021. /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Meski termasuk 9 kriteria ini Dana Program Indonesia Pintar atau PIP yang cair hingga Januari 2022 bisa hangus jika siswa melanggar kewajiban berikut. Cek namamu penerima PIP Kemdikbud dengan cara di bawah ini.

Hingga saat ini, bantuan PIP telah tersalurkan kepada 18 juta siswa SD hingga SMK yang berhak menerima.

Bagi para siswa yang belum menerima bantuan pip disarankan untuk mengecek daftar penerima di pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: YES, PIP 2022 Cair ke 10,4 Juta Siswa SD, Apakah Anda Sudah Penuhi 9 Syarat untuk Dapat Dana Rp450 Ribu Ini?

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Selasa 18, Januari 2022, diketahui, dana PIP sudah diberikan kepada 10,4 juta siswa SD, 4,4 juta siswa SMP, 1,4 juta siswa SMA, dan 1,8 juta siswa SMK.

Data penyaluran PIP terbaru skala nasional menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke lebih dari 18 juta siswa.

Angka tersebut sudah melebih total alokasi yang ada yakni 17,9 juta siswa.

Perlu diketahui, dana PIP tidak akan cair kepada beberapa tipe siswa tertentu.

Bantuan PIP hanya akan disalurkan kepada peserta didik telah memenuhi syarat penerima.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x