Cair ke 10,2 Juta Siswa, Dana PIP Hangus jika Penerimanya Berani Langgar 3 Ketentuan Ini, Cek Namamu di Sini

- 5 April 2022, 20:45 WIB
Patuhi 3 Hal Ini Jika Dana PIP SD, SMP, SMA, SMK 2022  Tak Mau Hangus!
Patuhi 3 Hal Ini Jika Dana PIP SD, SMP, SMA, SMK 2022  Tak Mau Hangus! /Dok. Puslapdik Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) akan hangus, apabila siswa penerimanya melanggar 3 (tiga) ketentuan ini, Apakah itu?

Seperti diketahui, pada 2022, pemerintah kembali mencairkan dana PIP dengan alokasi pemberian kepada sekitar 17,92 juta pelajar baik dari jenjang pendidikan SD hingga SMK.

Adapun, dilansir dari laman PIP Kemdikbud, per Selasa, 5 April 2022 pencairan dana PIP telah diberikan kepada sekitar 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Berikut rinciannya:

SD : 5.568.207
SMP : 3.063.847
SMA : 683.806
SMK : 890.796

Total peserta didik yang sudah menerima penyaluran dana PIP per April 2022 : 10.206.656 siswa

Baca Juga: Apa Syarat Daftar BSU 2022? Ini Kriteria Pekerja yang Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x