SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) akan hangus, apabila siswa penerimanya melanggar 3 (tiga) ketentuan ini, Apakah itu?
Seperti diketahui, pada 2022, pemerintah kembali mencairkan dana PIP dengan alokasi pemberian kepada sekitar 17,92 juta pelajar baik dari jenjang pendidikan SD hingga SMK.
Adapun, dilansir dari laman PIP Kemdikbud, per Selasa, 5 April 2022 pencairan dana PIP telah diberikan kepada sekitar 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Berikut rinciannya:
SD : 5.568.207
SMP : 3.063.847
SMA : 683.806
SMK : 890.796
Total peserta didik yang sudah menerima penyaluran dana PIP per April 2022 : 10.206.656 siswa
Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun