SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut informasi mengenai pencabutan langsung atau hangusnya dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang melanggar 3 hal utama ini. Simak total jumlah penyaluran hingga 4 April 2022 di sini.
Program Indonesia Pintar atau yang dikenal dengan nama PIP Kemdikbud bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ini merupakan kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
PIP bagi siswa SD,SMP, SMA, dan SMK bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga yang kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikannya.
Perlu diketahui, para penerima manfaat PIP ini harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang menjadi identitas penerima dan syarat wajib untuk bisa mencairkan dana bantuan.
Dilansir dari laman resmi PIP Kemdikbud, hingga hari ini, Senin, 4 April 2022 penyaluran dan pencairan dana PIP bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah disalurkan kepada lebih dari 9,7 juta siswa.
Berikut sasaran utama penerima bantuan PIP:
- Peserta didik pemegang KIP
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.
Berikut rincian besaran dana PIP yang diberikan kepada setiap siswa: